Hukrim

Istri Ke Kondangan, Suami Cabulin Anak Tetangganya

Ilustrasi.(sumber;internet)

SUKOHARJO - Petugas Reskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Giyantoro alias Blendi (47) warga Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto. Ia tega mencabuli tetangganya sendiri berinsial DR (11). Aksi itu dilakukan pelaku saat kondisi rumah kosong dan di iming iming uang sebesar Rp50 ribu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bermula pada 26 Juni 2019 lalu saat pelaku Giyantoro berada di rumah sendiri setelah ditinggal isterinya pergi menghadiri hajatan bersama para tetangga. Saat itu sekitar 10.00 WIB pelaku yang berada di depan rumah melihat korban DR melintas dan langsung memanggil.

Mendengar panggilan dari tetangganya membuat DR datang bersedia ke rumah pelaku. Korban juga tidak curiga dengan ulah pelaku karena sudah saling kenal.

Pelaku sengaja memangil korban awalnya dengan dalih diminta membantu menanam melon di pekarangan rumah. Untuk meyakinkan pelaku juga menjanjikan uang sebesar Rp 50 ribu ke korban. Saat korban memenuhi permintaan pelaku kemudian muncul niat jahat.

Pelaku kemudian mencabuli korban dalam kondisi rumah kosong dan lingkungan sekitar sepi. Setelah puas pelaku membiarkan korban pulang ke rumah. Korban kemudian menceritakan kejadian ke keluarga dan langsung dilaporkan ke polisi.

Polisi yang menerima laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 4 Desember. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti kuat perbuatan pelaku,” kata Bambang, seperti dilansir dari KRJogja.com.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...