News

IndoXXI Tutup 1 Januari 2020

JAKARTA - Situs streaming film IndoXXI menyatakan akan menutup layanan mereka mulai 1 Januari 2020. IndoXXI mengungkap penutupan ini dilakukan untuk mendukung industri kreatif tanah air.

IndoXXI merupakan salah satu situs streaming dan pengunduhan film yang populer bagi pengguna internet tanah air.

Berdasarkan survei YouGov, 63 persen konsumen daring di Indonesia menonton film lewat situs web streaming atau situs torrent. Situs IndoXXI (Lite) menjadi situs menonton film paling populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI," demikian tertulis pada situs tersebut, Selasa (24/12/2019).

Keberadaan situs streaming bajakan ini mematikan industri kreatif Indonesia. Sebab, dari 63 persen yang mengakses situs web streaming atau situs torrent, 62 persen mengatakan telah membatalkan semua atau sebagian langganan di layanan TV berbayar yang legal.

Menanggapi hasil survey tersebut, Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) menyebut akan memberantas para pelanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada 2020.

Pemberantasan juga akan dilakukan terhadap situs film bajakan di situs web streaming dan situs torrent, termasuk IndoXXI.

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dalam penegakkan HAKI di pembajakan film online, Kemenkominfo turut bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham.

Namun, Semuel menyebut kesulitan pemberantasan situs film bajakan ini. Setiap Kemenkominfo menutup satu situs, pemilik situs web streaming akan muncul dengan URL yang baru.

Sejak Juli 2019, Semuel mengakui lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kemenkominfo.

Video Coalition of Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengidentifikasi dan memblokir domain situs web dan aplikasi pembajakan.

Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video atau film bajakan.

TV box ini dikenal sebagai Illicit Streaming Devices (ISD) yang sudah terisi aplikasi ilegal. Perangkat ini membuat konsumen bisa mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video on demand yang seharusnya terdapat biaya berlangganan tahunan.

Aplikasi jauh lebih populer di kalangan anak muda. Sebesar 44 persen responden berusia 18 hingga 24 tahun mengakui menggunakan layanan ilegal ini.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...