Eksbis

YLKI Keberatan Jika Tarif Ojol Dinaikkan

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  menaikkan tarif ojek online (ojol).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkap rencana Kementerian Perhubungan mereview tarif ojol memang tidak salah. Pasalnya, dalam Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,  tarif ojol memang bisa dilakukan evaluasi per tiga bulan sekali.

Namun, Tulus menyebut tarif tidak mudah untuk dinaikkan. "Tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikkan. Kenapa untuk tarif ojol yang bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per 3 bulan? Ada apa nih?" ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2020).

YLKI mengungkap kenaikan tarif ojol belum layak dilakukan. Ada lima alasan yang membuat YLKI bersuara demikian.

Pertama, besaran kenaikan pada September 2019 yang sudah mencapai Rp2.500 per kilometer (Km) untuk batas atas dan Rp 2.000 per Km untuk batas bawah, serta tarif minimal Rp 8.000-Rp10.000 untuk jarak minimal. Menurutnya, tarif tersebut sudah sudah signifikan dari tarif batas atas.

"Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar," ujarnya.

Kedua, menurut YLKI jika saat ini driver merasa pendapatannya turun atau rendah, itu karena banyaknya tarif promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay.

Promo tidak dilarang, tetapi tidak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah. Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif.

Ketiga, usai kenaikan pada September 2019, belum pernah ada review terhadap pelayanan.

"Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek safety?" ujar Tulus.

Menurutnya, ojol sebagai kendaraan beroda dua sangat rawan dari sisi safety. Dari sisi yang lain, perilaku driver ojol juga tidak ada bedanya dengan perilaku ojek pangkalan. Mereka suka ngetem sembarangan, sehingga memicu kemacetan.

Keempat, terkait dengan komponen tarif, dalam waktu 3 bulan paska kenaikan, belum ada dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol.

Kelima, YLKI meminta sebaiknya Kemenhub tidak terlalu fokus dengan masalah ojol tetapi meminggirkan fungsi utamanya agar mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum masal, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Kemenhub akan mengumumkan perhitungan ulang tarif ojol. Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengumumkan setelah selesai dilakukan perhitungan, hasil akan diberikan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terlebih dahulu.

Ahmad menegaskan pekan depan diusahakan draf perhitungan selesai. Terkait untung rugi perubahan tarif, Ahmad mengungkap jika tarif dinaikkan akan berdampak ke pesanan para ojol.

"Kami minta pertimbangan YLKI, seperti apa masyarakat ini? Kalau diturunkan, ya saya belum pasti bisa turun. Bisa jadi tetap atau naik," ungkap Ahmad.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...