OtoTech

Motor Dibatasi di Jalan Raya, Setuju?

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Nurhayati Monoarfa, melontarkan ide untuk membatasi ruang gerak sepeda motor di jalan raya. Setuju enggak, nih?

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana saja kah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di manapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," papar Nurhayati seperti dikutip dari laman Dpr.go.id, Ahad (23/2/2020).

Nurhayati mengungkapkan usulan itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) , di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). RDPU itu digelar bersama pakar guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Menurut Nurhayati, jalanan nasional di negara lain, misalnya China, juga dibatasi penggunaan sepeda motornya. Hanya motor dengan kapasitas mesin minimal 250cc yang boleh melintas di jalan nasional.

Meski mewacanakan pembatasan ruang gerak sepeda motor di jalanan, Nurhayati juga mengaku kalau aturan tersebut nantinya akan serta-merta melarang motor berada di jalan raya. Semua akan dilihat berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," pungkas Nurhayati.

Perlukan kebijakan pembatasan motor ini diberlakukan? Benarkah akan membantu mengatasi kesemerawutan di jalan?



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...