News

Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang, Ini Instruksi Walikota Pekanbaru

PEKANBARU - Usai melaksanakan rapat terbatas dan maraton antara usur Umaro, Ulama dan Umat, Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT menetapkan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 hingga 19 April mendatang. 

Penerapan status ini terhitung dari 21 Maret 2020 dan merupakan bagian dari Surat Edaran Walikota Pekanbaru yang ditetapkan. Selama penerapan status tanggap darurat tersebut, 
kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik mulai dari tingkat PAUD/TK hingga perguruan tinggi tetap berlangsung di rumah untuk sementara.

"Proses pembelajaran juga secara online nantinya," paparnya usai rapat bersama forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Senin (23/3/2020) sore.

Selain itu, Firdaus juga menginstruksikan kepada masyarakat untuk meniadakan atau menunda kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak. Aktivitas keramaian seperti di tempat hiburan layaknya warnet, gelanggang permainan, rumah billiar, bioskop, diskotik, PUB, KTV dan sejenisnya ditiadakan sementara.

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan pengumpulan massa seperti unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser, pekanraya, festival, bazaar, pameran, pasar malam, kegiatan olahraga, kesenian, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga ditunda. 

Walikota juga mengimbau agar rumah makan, restora, cafe boleh beroperasi. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang.

"Sedangkan pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas," ulasnya.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan call centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Bila mengalami situasi gawat darurat. Apalagi saat merasa punya gejala covid-19 untuk informasi data sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc-19.pekanbaru.go.id.Firdaus memastikan pelayanan publik tetap beroperasi. Namun mengutamakan pendaftaran secara online.

"Masyarakat yang ada di tempat layanan publik juga harus mematuhi standar protokol Covid-19," ajaknya.

Firdaus pun mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia mengingatkan agar tidak menyebar informasi yang tidak akurat. Ia juga menegaskan agar pimpinan perangkat daerah di Lingkungan pemerintah kota segera menindaklanjuti edaran ini. Mereka bisa menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok serta ketentuan kementerian masing-masing.

"Bagi yang tidak mengindahkan atau mematuhi ketentuan di atas akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...