News

DLHK Pekanbaru Tutup TPS di Belakang Kantor Polsek Senapelan

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menutup tempat penampungan sementara (TPS) sampah di belakang kantor Polsek Senapelan, Rabu (11/11/2020) pagi.

Posisi TPS itu berada di Jalan Wakaf, persis di tepi anak sungai di belakang kantor Polsek Senapelan. Keberadaan tumpukan sampah di area itu memang sudah lama terjadi.

"Dulu riwayatnya ini memang TPS. Tapi sudah tidak layak karena posisinya di jalan," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono.

Lanjutnya, DLHK tidak merekomendasikan TPS yang posisinya di jalan. Karena memang tidak diperbolehkan. Kalau masuk ke dalam, kata perwira TNI berpangkat Kolonel ini, merupakan kesepakatan warga.

"Maka hari ini saya nyatakan tidak boleh lagi orang buang sampah. Kalau ada yang buang sampah di sini akan saya denda," tegasnya.

Denda mulai Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta. Kalau ada oknum membuang sampah di area itu menggunakan mobil pickup atau truk, DLHK beri sanksi denda Rp5 juta, sesuai peraturan yang ada.

"Di sini posisinya tidak pantas membuang sampah. Saya minta kepada warga jangan ada yang buang sampah di sini," jelasnya.

Ia menjelaskan, sampah hanya ada di rumah dan di tempat usaha. Kemudian DLHK dan dua perusahaan rekanan yang akan mengambil sampah untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar.

"Hari ini diambil sampahnya, dan dijaga anggota saya. Kemudian saya pasang spanduk yang intinya tidak boleh orang buang sampah di sini," tegasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...