News

Kelulusan Siswa SMA/SMK Sederajat Diumumkan Secara Online Tanggal 2 Mei Lusa

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan mengumumkan kelulusan siswa SMA/SMK/MA sederajat se-Provinsi Riau, pada Sabtu (2/5/2020) lusa. Dimana kelulusan siswa akan ditentukan oleh sekolah masing-masing siswa sesuai dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Plt Kadisdik Riau Kaharuddin, menjelasjan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko ljazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

“Pengumuman kelulusan tanggal 2 Mei, kemungkinan bisa malam pengumumannya, karena akan ada rapat terlebih dahulu, pada pagi hingga siang. Jadi bisa saja pengumumannya malam,” Kaharuddin, Kamis (30/4/2020).

“Untuk pengumuman kelulusan, diserahkan ke masing-masing sekolah, melalui online, tidak diumumkan di sekolah atau melalui selebaran. Onlineya lewat web sekolah,” ujarnya lagi.

Dijelaskan Kaharuddin, kelulusan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

“Kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah tentu dengan standar kelulusan yang ditetapkan. Kemungkinan ada yang tidak lulus itu bisa saja, melalui sekolah siswa yang bersangkutan,” jelasnya.

Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Kaharuddin menegaskan kepada seluruh siswa/siswi untuk tidak merayakan kelulusan dengan turun ke jalan, atau merayakannya di suatu tempat.

“Suasana saat ini masih dalam penyebaran Covid-19, jadi tidak dibenarkan merayakan kelulusan dengan turun ke jalan. Dan aturan itu sudah dari tahun-tahun sebelumnya juga sudah dilarang. Apalagi kita saat ini harus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Kaharuddin.

Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.

Dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...