Eksbis

AP I Juga Mulai Buka 15 Bandara

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I membuka kembali operasional 15 bandara perseroan pada Kamis (7/5/2020). Keputusan ini merupakan respons dari kebijakan pemerintah yang melonggarkan akses perjalanan bagi orang dalam pengecualian.

Direktur Utama AP I, Faik Fahmi mengatakan pelonggaran telah diumumkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat dengan Komisi V DPR pada Rabu (6/5). Kemudian, Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Angkasa Pura I menyambut baik dan mendukung arahan pemerintah tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan," ucap Faik dalam keterangan resmi.

Bersamaan dengan pengoperasian kembali, AP I juga melakukan penyesuaian jam operasional di masing-masing bandara. Selain itu, AP I juga memberikan kesempatan bila maskapai ingin mengubah jadwal penerbangan.

"Apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," jelasnya.

Lebih lanjut, Faik mengatakan pengoperasian masing-masing bandara akan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selain itu, perusahaan pelat merah itu juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Mulai dari Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, pemerintah daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah, hingga instansi terkait lainnya. Sementara orang yang dikecualikan untuk melakukan perjalan merujuk pada ketentuan di Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Tak ketinggalan, AP I tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut penyesuaian jam operasional di masing-masing bandara yang dikelola AP I:
1. Bandara Juanda Surabaya pukul 06.00-18.00 pada periode 6 Mei sampai 22 Juli 2020.
2. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 07.00-02.00 pada periode 6 sampai 31 Mei 2020.
3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 06.00-19.00 pada periode 1 sampai 31 Mei 2020.
4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pukul 06.00-18.00 pada periode 8 April sampai 29 Mei 2020.
5. Bandara Adisutjipto Yogyakarta pukul 07.00-16.00 pada periode 1 sampai 31 Mei 2020.
6. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pukul 06.00-17.00 pada periode 24 April sampai 1 Juni 2020.
7. Bandara Adi Soemarmo Solo pukul 08.00-16.00 pada periode 25 April sampai 31 Mei 2020.
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 06.00-18.00 pada periode 1 sampai 31 Mei 2020.
9. Bandara Lombok Praya pukul 09.00-15.00 pada periode 2 Mei sampai 1 Juni 2020.
10. Bandara El Tari Kupang pukul 06.00-18.00 pada periode 2 sampai 29 Mei 2020.
11. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pukul 08.00-17.00 pada periode 29 April 31 Mei 2020.
12. Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 07.00-18.00 pada periode 5 Mei sampai 1 Juni 2020.
13. Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00-15.00 pada periode 1 sampai 31 Mei 2020.
14. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 06.00-15.00 pada periode 21 April sampai 6 Mei 2020.
15. Bandara Sentani pukul 06.00-17.30 pada periode 30 April sampai 31 Mei 2020.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...