Eksbis

Bapenda Pekanbaru Beri 'Keringanan' Wajib Pajak, Apa saja?

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam penanganan Covid-19 sudah diterbitkan. Dalam Perwako itu ada penundaan pembayaran pajak maksimal tiga tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Perwako Nomor 82 Tahun 2020 itu mengatur penundaan pembayaran 11 jenis pajak daerah. Selain penundaan pajak, Perwako juga akan mengatur tidak dikenainya sanksi bagi pajak yang tertunda.

Pria yang akrab disapa Ami itu menyebut keringanan yang diberikan lantaran dunia usaha banyak yang terdampak pandemi Covid-19. Ia mencontohkan, ada dua sektor yang sangat berpengaruh, seperti pajak hotel dan restoran.

"Kami sempat menembus Rp4 miliar setiap bulan. Bulan lalu, pendapatan kami Rp1 miliar. Restoran sempat tembus Rp11 miliar per bulan. Sekarang hanya Rp4,8 miliar. Luar biasa penurunannya akibat dampak Covid-19 ini," kata Ami.

Ditanya seperti apa dampak atau penurunan pendapatan secara keseluruhan, Ia menyebut belum menghitung secada keseluruhan. Hanya saja, setiap item sektor pajak memang saat ini menurun.

Ia juga mengungkapkan, Pemko Pekanbaru juga memberikan stimulus terhadap wajib pajak di masa pandemi Covid-19 ini. Seperti penghapusan pajak hotel dan restoran, terhadap hotel-hotel dan restoran yang bekerja menanggulangi dampak Covid-19.

"Misalnya, pengusaha yang terdampak. Ada pengusaha yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada bulan 3, 4, dan 5. Bisa diangsur di bulan berikutnya," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...