Hukrim

Di Sumut, Pelangar Larangan Mudik Bisa Dipenjara-Denda Rp 100 Juta

Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin

MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menegaskan masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat dikenakan hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut," ujar Martuani dalam keterangan, Kamis (21/5/2020).

Dia mengatakan para pelanggar larangan mudik akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan membuat 25 pos pengecekan di setiap perbatasan wilayah Sumut. Para pengendara motor dan pengemudi mobil akan diminta menjalani rapid test serta suhu tubuhnya.

Dia mengatakan seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas, terutama dalam pengamanan pos check point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi COVID-19.

"Kami juga rutin melakukan imbauan, baik bersifat preventif maupun preemtif, untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus Corona," ujar Martuani.

Dia mengimbau agar salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing. Selain itu, warga diingatkan untuk menggunakan masker setiap ke luar rumah dan sering mencuci tangan menggunakan sabun.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar kita tidak terinfeksi COVID-19. Jika kita disiplin maka wabah ini pun akan segera berlalu. Bersama kita pasti bisa melawan COVID-19," tuturnya.

Martuani juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota ada beberapa peraturan dalam pelaksanaan penyaluran sembako kepada masyarakat agar tidak terjadi korupsi. Polda Sumut akan mengawasi secara ketat agar tidak ada penyalahgunaan dalam penyaluran sembako.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...