Eksbis

Belum Ada Penerbangan Internasional Diajukan ke Angkasa Pura II Pekanbaru

sumber;internet

PEKANBARU - Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru telah membuka penerbangan Internasional dalam beberapa hari ini. Namun hingga saat ini belum ada satupun maskapai penerbangan yang mengajukan penerbangan internasional, baik menuju Malaysia, Singapura maupun ke negara lain.

Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau membahas pembukaan penerbangan internasional di Bandara SSK II Pekanbaru. Dan pada prinsipnya Pemprov Riau mendukung yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

“Untuk penerbangan internasional sudah diperbolehkan dengan mengacu pada protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah. Dan kita dari sisi operasional dan fasilitas serta CIQ, sudah siap dalam melayani penerbangan internasional sesuai protokol kesehatan. Tapi sampai saat ini belum ada pengajuan dari teman-teman airline untuk penerbangan internasional,” ujar Yogi Prasetiyo.

Dijelaskan Yogi, selama masa dibukanya penerbangan domestik di Bansara SSK II Pekanbaru, dalam beberapa minggu ini berjalan dengan lancar. Dan penerbangan mulai berangsur normal menuju transisi yang lebih normal.

Selama pelaksanan penerbangan domestik di Bandara SSK II Pekanbaru, tetap menerapkan protokol kesehatan termasuk penumpang yang masuk dan pergi, menunjukkan hasil rapid test, ataupun hasil swab sebelumnya.

Untuk penerbangan internasional, pihaknya juga telah mendapatkan aturan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena di negara lain juga masih tetap menerapkan protokol kesehatan, dan juga memastikan penumpang yang masuk betul-betul sehat serta tidak membawa dan menyebarkan Covid-19.

“Untuk pelaksanaan operasional transportasi udara dalam masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 untuk penerbangan luar negeri, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat ketibaan,” tegas Yogi.

Sementara bagi perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

"Serta dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas,” tambahnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...