Lingkungan

CATAT! Mulai Hari Ini Jakarta Larang Kantong Plastik

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Larangan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta mulai berlaku efektif hari ini, Rabu (1/7/2020). Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan pemberlakuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek," kata Andono dalam keterangan tertulisnya.

Data Pemprov DKI Jakarta, sampai saat ini jumlah sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. 34 persen di antaranya sampah plastik.

Sampah plastik jadi persoalan di TPST, kata Andono, karena jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaur ulang. Apalagi membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah.

Pemprov DKI sejak jauh-jauh hari juga sudah menyosialisasikan mengenai larangan ini. Di antaranya dengan sosialisasi langsung ke lokasi sebanyak 85 lokasi pusat perbelanjaan atau mall, 2.000 lebih toko swalayan, dan 158 pasar rakyat.

Selain itu Pemprov juga memberikan kembali Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup tanggal 15 Juni 2020 tentang persiapan penerapan Pergub 142/2020 kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

Kemudian tiga kantor pusat toko swalayan, yaitu Carrefour, Indomaret, dan Alfamart, 85 pengelola pusat perbelanjaan, 2.000 lebih penanggung jawab toko swalayan dan 158 kepala pasar rakyat.

"Secara umum para pelaku usaha mendukung kebijakan ini, namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaannya karena satu dan lain hal," jelas Andono.

"Kebijakan ini justru mengurangi cost pelaku usaha untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai dan konsumen dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali," sambungnya.

Sementara itu Perumda Pasar Jaya juga berkomitmen untuk mendukung larangan tersebut. Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan pihaknya sejak awal sudah menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang pasar dan pengunjung.

Arief menyebut kebijakan ini merupakan salah satu upaya mengurangi sampah plastik sekali pakai. Setiap harinya, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah, jika pelarangan kantong sampah sekali pakai diberlakukan, ia meyakini ini akan sangat signifikan mengurangi sampah di Jakarta.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...