News

Kesulitan Bayarkan THR, Pemda Bisa Gunakan Ini

Ilustrasi THR. (sumber;internet)

JAKARTA - Pemerintah meminta Pemda memberikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS masing-masing. Bagi daerah yang belum punya anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi solusi yaitu memakai anggaran yang bersumber dari penerimaan umum APBD.

Penerimaan umum APBD adalah dana yang bebas digunakan oleh daerah, yang terdiri dari PAD (Pendapat Asli Daerah), DAU (Dana Alokasi Umum), DBH (Dana Bagi Hasil) dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya.

"Pada dasarnya pembayaran gaji bulanangaji ke-13, dan THR merupakan tanggung jawab APBD, yang harus didanai dari penerimaan umum APBD, dengan kata lain, DAU tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya sumber pendanaan untuk pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13," terang Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan gaji keempat belas.

Surat Mendagri

Selanjutnya, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018, dan Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Berdasarkan surat Mendagri, kata Boediarso, pemberian THR dan gaji ke-13 dananya dibebankan pada APBD. Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD 2018, Pemda diminta untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan cara melakukan pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

"Bagi daerah yang telah menyediakan dalam APBD, tetapi menggunakan nomenklatur anggaran gaji ke-13 dan Gaji 14 supaya menyesuaikan nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji ke-13," jelas dia.

Penyediaan anggaran THR dan gaji ke-13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran tersebut, dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD, yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud, baru setelah itu harus dimasukkan penganggarannya dalam APBD-Perubahan.

Dengan begitu, pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut, dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. *



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...