Lingkungan

Satpolairud Polres Rohil Musnahkan Ratusan Telur Punyu Sitaan

ROKAN HILIR – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Satuan Kerja (Satker) Pekanbaru mendapatkan laporan dari Brigadir Ali Asman Daulay selaku petugas Satuan Polisi Air Udara (Satpolairud) Kabupaten Rokan Hilir yang melakukan penyitaan 130 butir telur penyu yang tengah diperdagangkan di pasar Panipahan pada hari sabtu (11/7/2020). 

Menurut informasi, Daulay, demikian ia kerap disapa, mengamankan telur tersebut dari seorang pedagang yang tidak disebutkan namanya. Kemudian Daulay segera berkoordinasi dengan BPSPL Padang Satker Pekanbaru. Berdasarkan arahan dari BPSPL Padang Satker Pekanbaru, telur yang disita tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara penghancuran dan penguburan di daerah Panipahan. 

Sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2020), Daulay juga berhasil menggagalkan penyelundupan 100 butir telur penyu yang dibawa oleh salah seorang penumpang ferry penyeberangan dari Panipahan menuju Bagansiapiapi. Telur tersebut langsung disita dan kemudian dilakukan serah-terima dengan PSDKP Satwas Rokan Hilir untuk dimusnahkan dan dikuburkan di halaman kantor PSDKP Satwas Rohil. 

Beliau sendiri mengaku sudah pernah berkoordinasi dengan Gakkum Wilayah II Sumatra-KLHK dan BPSPL Padang terkait adanya penjualan telur penyu di Kabupaten Rokan Hilir. Daulay menjelaskan bahwa semenjak pandemi Covid-19 ini, sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Untuk menambah penghasilan, beberapa dari mereka nekad untuk menjual telur penyu. Tak hanya itu, penyelundupan narkoba ke Kabupaten Rokan Hilir juga dalam tahap mengkhawatirkan. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, satu (1) butir telur penyu dibeli dari pengepul seharga Rp. 2.000 yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 3.500. Selain melakukan penyitaan, tak lupa, Daulay juga melakukan edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan penyu.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator BPSPL Padang Satker Pekanbaru, Windi Syahrian. Menurutnya, kejadian perdagangan telur penyu ini bukan hal yang baru di Rokan Hilir. Setidaknya, dari awal tahun hingga sekarang, sudah lima laporan tentang adanya tindak perdagangan telur penyu di daerah Rokan Hilir yang diterima.

Beberapa waktu silam, Windi dihubungi oleh staf SKIPM Pekanbaru yang melaporkan adanya tangkapan telur penyu oleh petugas Karantina Pertanian terhadap salah seorang penumpang kapal ferry  penyeberangan Panipahan-Bagansiapiapi. Telur tersebut kemudian diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau di Bagansiapiapi.

Meskipun sudah beberapa kali melakukan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Rokan Hilir, tindak perdagangan telur penyu ini masih marak dilakukan. Telur penyu tersebut disinyalir dibawa dari Pulau Jemur yang berjarak sekitar 72,4 km dari Bagansiapiapi. 

Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu, pernah dilakukan koordinasi dan sinergitas perlindungan Penyu di Pulau Jemur. Bahkan, Pulau Jemur sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur  Riau nomor Kpts.863/XI/2017 tanggal 6 November 2017, telah dicadangkan sebagai salah satu Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Taman Pulau Kecil Kepulauan Aruah dengan target perlindungan jenis penyu hijau (Chelonia mydas).

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I, yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.

Di Indonesia sendiri, perlindungan penyu diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkuungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) no. P.106 tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Yang sebelumnya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa dan Tumbuhan Liar.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, Kementerian dalam negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perlindungan penyu dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada para Bupati dan Walikota serta intansi terkait di wilayahnya untuk melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. 

Keberadaan penyu di alam sangat penting dalam menjaga populasi anak ikan, karena penyu merupakan predator alami bagi ubur-ubur. Selain itu, penyu juga dikenal salah satu hewan purba yang masih bertahan hidup hingga sekarang. Mengingat pentingnya peran penyu di alam, perlu tetap dilakukan sosialisasi dan penindakan terkait perdagangan satwa dilindungi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...