Eksbis

MoU Penyerahan Lahan KIT ke PT SPP, Wako : Sumbangan Pekanbaru Untuk Nasional

PEKANBARU - Wali kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT bersama Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penyerahan lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT), Kamis (2/7/2020) sore, di Ruang Rapat Wali Kota Komplek Perkantoran Tenayan Raya. 

Diselenggarakannya MoU tersebut, merupakan rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal lahan KIT ke PT SPP. Wali kota Pekanbaru Dr Firdaus MT menilai ranperda ini merupakan kebijakan yang stategis. Kebijakan ini mendukung penyertaan modal untuk PT SPP untuk mengelola KIT.

"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti. Sumbangan Pekanbaru Untuk Nasional," kata Wali kota.

Wali kota menyebut luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya diprediksi mencapai 1.550 hektare. Rencana awal pada tahun 1993, luas lahan KIT mencapai 3.000 hektare. "Saat ini lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT SPP luasnya mencapai 266 hektare," jelasnya.

Wali kota menyebut, keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun 1993 silam. KIT saat ini menjadi salah satu kawasan industri strategis nasional. "Proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektare. Nilainya mencapai Rp 2,12 miliar. Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003. Luas lahannya mencapai 200 hektare. Nilainya mencapai Rp4 miliar," jelasnya.

"40 hektare sudah menjadi lokasi pembangunan PLTU 2×110 MW pada tahun 2010. Sehingga saat ini luas lahan yang ada di KIT mencapai 266 hektare," tambahnya.

Sementara itu, KIT merupakan salah satu program andalan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menggerakkan ekonomi di masa Perilaku Hidup Baru (PHB). Heri Susanto selaku Dirut PT SPP menyebutkan ada dua kelompok investor yang ingin bekerjasama dalam pengelolaan kawasan yang berada di Kecamatan Tenayan Raya itu. 

Jauh hari, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator.(Adv)



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...