News

4 Hari Razia, 332 Orang Tidak Gunakan Masker Dijaring Tim Satgas Covid19 Pekanbaru

PEKANBARU - Selama empat hari menggelar razia, tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, menjaring 332 warga. Mereka yang terjaring karena tidak menggunakan masker.

Berdasarkan laporan, razia hari pertama, Senin (10/8/2020) lalu, dipusatkan di depan Sukaramai Trade Center (STC) dan di depan Sudirman Square Jalan Jenderal Sudirman. Di dua lokasi itu tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD menjaring 59 pelanggar.

Rinciannya, dari 59 pelanggar, 51 memilih sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum, serta delapan lainnya membayar sanksi denda Rp250 ribu.

Di hari kedua, Selasa (11/8/2020) di depan STC dan di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman, tim menjaring sebanyak 60 pelanggar. Sebanyak 48 pelanggar memilih sanksi sosial dan 12 lainnya sanksi denda.

Kemudian razia hari ketiga, Rabu (12/8/2020) di Jalan Lintas Riau-Sumbar tepatnya di perbatasan Pekanbaru-Kampar depan Simpang Manunggal, Panam ujung dan di Jalan Imam Munandar ujung, tim menjaring lagi sebanyak 98 pelanggar. Dari 98 pelanggar, 93 orang di antaranya memilih sanksi sosial dan lima sanksi denda.

Selanjutnya razia hari keempat, Kamis (13/8/2020) di Jalan Kaharuddin Nasution dan Yos Sudarso dijaring lagi sebanyak 115 pelanggar. 105 pelanggar memilih sanksi sosial dan 10 sanksi denda.

"Jadi total sampai hari ini sudah tercatat sebanyak 332 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia penerapan Perwako Nomor 130 tentang PHB," kata Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berharap, dengan razia rutin itu, bisa memotivasi warga untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. "Harapan kita warga semakin paham akan pentingnya masker," harapnya.

Razia dan penegakan hukum itu diatur dalam Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...