PEKANBARU - Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melalui sidang paripurna, Selasa (25/8/2020).
Wakil Walikota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi mengatakan, dengan pengesahan Perda itu, ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang naik menjadi tipe A.
"Alhamdulillah, tadi sudah disahkan oleh DPRD melalui sidang paripurna. Yang mana memang ada beberapa OPD dari B menjadi A, seperti Kesbangpol yang naik menjadi tipe A. Begitu juga dengan kecamatan, seluruhnya naik menjadi tipe A," jelasnya.
Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang SOTK juga menjadi salah satu acuan bagi pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru untuk melakukan pemekaran terhadap tiga kecamatan.
"Jadi dari 12 kecamatan saat ini, nanti akan menjadi 15 kecamatan," sebutnya.
Ia berharap, dengan pemekaran kecamatan nanti, pelayanan kepada masyarakat bisa diberikan lebih maksimal lagi. Sebab, tujuan pemekaran ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Menuju masyarakat yang religius, sejahera dan masyarakat yang Smart City Madani," jelasnya.*