Hukrim

Satgas Pemburu Jaring 4.414 'Teking' Covid-19 di Riau

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Sejak diluncurkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi, pada Ahad (20/9/2020), Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring 4.414 pelanggar protokol kesehatan. Jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.

Satgas Pemburu Teking Covid-19 terdiri dari gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satgas bertugas melaksanakan penindakan secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Penindakan berdasarkan Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau serta Peraturan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota.

Satgas beranggotakan 1.729 personel yang terdiri dari 1167 Polri, 321 TNI, 496 Satpol PP, dan 438 Dishub di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Setiap hari personel turun ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak para pelanggar.

"Pembentukan tim Pemburu Teking Covid-19 ini sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas , Kombes Pol Sunarto, Jumat (2/10/2020).

Di lapangan, anggota Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peraturan daerah akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya. Langkah itu sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

Sunarto menyebutkan, petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan. Setelah melaksanakan sanksi sosial, para pelanggar diminta menulis ikrar atau janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.

Untuk memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda. Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp6.500.000. Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang kedapatan sering melanggar oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19.

Untuk memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan, Satgas ini dilengkapi dengan mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car. Alat itu berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition.

"Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan," tutur Sunarto.

Ia menyebutkan, upaya penindakan secara aktif melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19 akan terus dilaksanakan oleh Polda Riau bersama instansi terkait guna memutus rantai penularan Covid-19 di Riau.

"Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian Covid-19 serta meningkatkan angka kesembuhan hingga Covid-19 benar-benar hilang dari bumi lancang kuning yang kita cintai ini," kata Sunarto.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...