News

Tidak Netral, Camat Ini Divonis Penjara 2 Bulan

Camat di Cirebon divonis penjara karena tidak netral di Pilkada. (sumber;internet)

CIREBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber menjatuhi vonis dua bulan kurungan penjara terhadap Camat Karangsembung Kabupaten Cirebon Hafidz Wahyudi karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Setia Sri Mariana di ruang persidangan Cakra PN Sumber, Kamis (26/4/2018). Selain dua bulan kurungan penjara, Hafidz juga dijatuhi denda sebesar Rp 6 juta. Jika denda itu tak dibayarkan, Hafidz harus menjalani kurungan penjara enam bulan.

Hafid yang berstatus sebagai ASN itu dianggap oleh majelis hakim terlibat dalam politik praktik. Hafidz didakwa karena memberikan perintah ke sejumlah kepala dan sekretaris desa yang ada di Kecamatan Karangsembung untuk mendukung pasangan nomor urut dua dalam Pilbup Cirebon, Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosadi.

Hafidz, sambungnya memerintahkan kepala dan sekretaris desa untuk membuat dan memasang kalender pada 14 Maret lalu. Tujuannya agar paslon nomor urut dua itu lebih dikenal masyarakat.

"Bukti-buktinya dari keterangan enam saksi, rekaman milik salah satu staf panscam terkait perintah itu. Sedangkan, untuk kalender itu tidak diajukan di persidangan," ujar Humas PN Sumber Jumadi Ahmad kepada detikcom usai pembacaan putusan.

Menurut Jumadi majelis hakim memutuskan Hafidz terbukti melakukan tindak pidana UU Nomor 10/2016 tentang pilkada. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu enam bulan kurungan penjara.

Jumadi mengatakan majelis hakim memberikan rentang waktu selama tiga hari terhadap terdakwa untuk menyatakan sikapnya terkait putusan tersebut. Selama menjalani proses pemeriksaan, diakui Jumadi, terdakwa tidak menjalani penahanan.

"Nanti kalau sudah inkrah langsung dilempar ke lembaga pemasyarakatan. Tapi, kita tunggu dulu ada upaya hukum tidak," ucapnya.

Jumadi menyebutkan ada beberapa hal yang meringankan putusan persidangan tergadap terdakwa, seperti mengakui perbuatannya, tertib mengikuti sidang, kepala dan sekretaris desa tidak menjalankan perintah terdakwa.

Usai pembacaan putusan, sejumlah masyarakat yang hadir sempat kecewa lantaran putusan hakim dianggap terlalu ringan. Suasana di ruang sidang sempat memanas, namun tak berlangsung lama.

Sementara itu Kuasa hukum Hafidz Wahyudi menyatakan akan banding atas putusan tersebut. "Kami tidak puas dengan putusan tadi. Karena dalam pasal itu menekankan pada delik materil, delik materil itu menyatakan bahwa akibatnya yang terlarang," ucap Ahmad.

Ahmad tak menampik kliennya memberikan perintah kepada kepala dan sekretaris desa di Kecamatan Karangsembung untuk membantu pemenangan paslon nomor urut dua, Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosadi di Pilbub Cirebon. Namun perintahnya belum dilaksanakan para kepala dan sekretaris desa.

"Itu kan belum terjadi. Kalau bicara akibat, jelas akibatnya kan bisa menguntungkan calon. Tapi ini belum terjadi. Perintah camat ini tidak dilakukan oleh perangkat desa," kata Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad juga tak menampik dalam perintah yang diucapkan oleh kliennya itu menyinggung soal hadiah, yakni motor matik dan anggaran musrenbang yang diproritaskan bagi yang mendukung.

"Itu inisiatif saja. Tidak ada kaitan dengan paslon. Hadiah itu hanya ucapan untuk mendukung perintah agar (kepala dan sekretaris desa) tergerak melaksanakannya. Tapi itu kan tidak dilaksanakan, kalau dilakaksanakan baru terbukti melanggar pasal 118," tutup Ahmad.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...