News

Kecamatan Dimekarkan, KTP Lama Masih Bisa Dipakai

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Tahun depan Kota Pekanbaru sudah memiliki kecamatan baru hasil pemekaran. Masyarakat terdampak pemekaran masih bisa menggunakan KTP lama jika ada urusan mendesak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan persiapan, baik sarana maupun prasarana dalam pengukuhan kecamatan-kecamatan baru di Kota Pekanbaru.

Saat pemekaran kecamatan, akan ada perubahan nama dari sejumlah kecamatan yang dimekarkan. Maka identitas kependudukan warga yang berada di wilayah tersebut juga akan diganti.

Namun, untuk sementara warga masih bisa menggunakan identitas kependudukan yang lama lantaran kodefikasi wilayah baru belum dikeluarkan Kemendagri RI.

"Bagi warga yang ada kebutuhan mendesak, masih bisa menggunakan kodefikasi dari kecamatan lama. Karena tahun 2020 ini kodefikasi wilayah baru belum dikeluarkan oleh kementerian," jelasnya.

Seperti diketahui, kecamatan yang nantinya akan diresmikan adalah Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya yang dimekarkan dari Kecamatan Tampan. Sedangkan nama Kecamatan Tampan akan dihilangkan.

Kemudian, Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir akan terbagi dalam 3 kecamatan baru yang diberi nama Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Timur dan Kecamatan Rumbai Barat. Dan Kecamatan Tenayan Raya terbagi menjadi Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...