News

Tenaga PPPK Hanya Dikontrak Per 2 Tahun Oleh Pemprov Riau

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Sebanyak 108 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2019, nantinya akan dikontrak per dua tahun. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada pewarta, Senin (8/2/2021) di Pekanbaru.

Ikhwan mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses Surat Keputusan (SK) PPPK, dan ditargetkan selesai pada bulan ini. Kemudian SK tersebut diserahkan kepada 108 orang yang sudah dinyatakan lulus.

"Kita targetkan dalam bulan ini SK tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus tahun 2019 lalu diserahkan. Makanya prosesnya kaita gesa agar cepat selesai," katanya.

Disamping itu, lanjut Ikhwan, pihaknya juga sedang membuat perjanjian kontrak para tenaga PPPK tersebut. Karena untuk tenaga PPPK, bisa dikontrak maksimal selama lima tahun baru diperpanjang.

"Tapi untuk tenaga PPPK Riau akan kami buat kontrak per dua tahun terlebih dahulu. Jika nantinya kinerja tenaga PPPK tersebut layak, maka masa kontraknya bisa diperpanjang," terangnya.

Kebijakan kontrak per dua tahun tersebut, tambah Ikhwan, sebab umur para tenaga PPPK yang dinyatakan lulus tidak semuanya sama. Dimana ada tenaga PPPK yang sudah mendekati usia pensiun, karena saat seleksi tidak dibatasi umurnya.

"Jadi kalau baru dua tahun tapi sudah memasuki masa pensiun, maka akan langsung pensiun. Kalau tidak bisa diperpanjang, tapi itu juga tergantung kebijakan pimpinan (Gubernur)," tutupnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...