News

Kandangkan' Kendaraan Dinas, Cara Gubri Larang ASN Mudik

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat mudik lebaran tahun 2021.

Untuk memastikan pegawai maupun pejabat tidak mencuri-curi mudik Lebaran, Pemprov Riau akan mengandangkan seluruh kendaraan dinas operasional pejabat. 

"ASN tidak boleh mudik Lebaran. Itu sudah kita larang," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada pewarta, Senin (26/4/2021). 

Karena itu, Gubri menegaskan pihaknya berencana akan mengumpulkan atau mengandangkan kembali kendaraan dinas sebelum Lebaran. 

"Kan yang jelas tak boleh mudik. Itu kalau ASN sudah ada sanksinya bagi yang mudik Lebaran," tegas Gubri. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sanksi bagi ASN yang nekad melanggar larangan mudik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. 

"Sanksi kita lihat sesuai kesalahan  berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010. Itu ada disiplin ringan, teguran lisan, tertulis dan penyataan tidak puas," katanya. 

"Sedangkan sanksi disiplin sedang bisa penundataan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji. Kalau sanksi berat itu pemberhentian," tambahnya.

Larangan mudik sudah diberlakukan pemerintah mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...