News

Ini Kursi Wakil Menteri Masih Lowong Era Jokowi

Presiden RI Joko Widodo (sumber;internet)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan baru Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Namun, Jokowi belum menempatkan seseorang dalam posisi baru tersebut.

Kondisi ini menambah daftar kursi wakil menteri yang masih kosong di Kabinet Indonesia Maju.

Tercatat ada 14 kursi wakil menteri yang telah terisi di Kabinet Indonesia Maju. Sementara ada lima kursi wakil menteri masih kosong.

Jokowi sudah menyiapkan dua kursi wakil menteri pada 25 September 2020. Saat itu, Jokowi mengadakan kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan lewat Perpres Nomor 95 Tahun 2020.

Di hari yang sama, Jokowi menyiapkan landasan hukum untuk kursi Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Jabatan itu disahkan lewat Perpres Nomor 96 Tahun 2020.

Kemudian kursi wakil menteri kosong juga terdapat di Kementerian Perindustrian. Jabatan itu kosong sejak disahkan lewat Perpres Nomor 107 Tahun 2020 pada 10 November 2020.

Kursi wakil menteri keempat yang masih kosong adalah Wakil Menteri ESDM. Sepeninggal Arcandra Tahar, Jokowi belum menempatkan orang baru di posisi tersebut.

Jabatan Wakil Menteri ESM ini diatur dalam Perpres Nomor 105/2016 dan belum ada perubahan atas aturan tersebut sampai hari ini.

Kemudian kursi wakil menteri kelima yang kosong adalah Wakil Menteripan-RB. Posisi tersebut disahkan pada 19 Mei lewat Nomor 47 Tahun 2021.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo berkata belum ada orang yang ditunjuk untuk jabatan tersebut. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait sosok pendampingnya nanti.

"Belum ada, kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wamen," ucap Tjahjo lewat pesan singkat kepada wartawan pada Jumat (4/6).

Sebenarnya ada dua kursi menteri lagi yang belum sempat diduduki. Keduanya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.

Kursi Wamendikbud diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2019. Adapun jabatan Wamenristek diatur lewat Perpres Nomor 73 Tahun 2019.

Namun, kedua kementerian itu keburu dilebur pada Rabu (28/4), menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Nadiem Makarim ditunjuk memimpin kementerian baru itu. Tak ada kursi wakil menteri di kementerian tersebut.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...