Eksbis

Pemprov Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Sempena Hari Jadi Ke-64 Provinsi Riau, pemerintah setempat kembali memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat Riau, dengan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021 mulai bulan Agustus 2021.

Angin segar bagi wajib pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 30 Tahun 2021 yang telah ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar tanggal 6 Agustus 2021.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengatakan, sesuai dengan isi Pergub tersebut, penghapusan denda pajak terhitung mulai diundangkan. Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi di masa pandemi covid-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub," kata Masrul Kasmy, Senin (9/9/2021).

Dia menyampaikan, penghapusan denda pajak merupakan sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi, berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

"Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan," terangnya.

"Penghapusan sanksi administrasi PKB merupakan, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak," ujarnya.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...