News

Pusat Perbelanjaan Tetap Tutup, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Tahap III

sumber;internet

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 18 /SE/SATGAS/2021 terkait pedoman PPKM Level 4 tahap III, Selasa (10/8/2021). Ada sejumlah perubahan dibandingkan dengan surat sebelumnya.

Salah satunya pedoman beribadah di rumah ibadah. Di dalam surat terbaru itu masyarakat boleh berjamaah di rumah ibadah dengan syarat hanya 25 persen sampai 30 persen dari kapasitas.

Tetapi, untuk pusat perbelanjaan tidak ada perubahan. Pusat perbelanjaan harus tetap tutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Tapi dengan memperhatikan ketentuan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk restaurant hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Walikota Pekanbaru Firdaus mengakui mendapatkan surat dari asosiasi ritel ataupun mal. Asosiasi itu meminta agar boleh dibuka. "Ini adalah surat permintaan dari asosiasi ritel, mal itu mereka minta untuk dibuka. Tidak bisa. Secara pribadi saya sangat bisa memahami, ingin membuka. Tetapi sudah kesepakatan pemerintah. Kebijakan pemerintah dari pusat," jelasnya.

Memang, kata dia, di Jawa beberapa kota sudah membolehkan buka mal. Karena kasus Covid-19 di beberapa kota itu sudah turun. Vaksinasinya pun sudah di atas 70 persen. Seperti Jakarta, pada saat mereka sedang tinggi semua didrop ke sana bagaimana menekan Covid-19.

"Pada saat Covid-19 turun, terkendali dengan posisi kuning. Maka mereka diberi relaksasi. Untuk Pekanbaru dan Riau, kita sedang di puncak. Bahkan tidak hanya Pekanbaru," jelasnya.

"Maka dengan kondisi itu, kita harus lebih ketat lagi. Kita juga imbau masyarakat. Pengetatan dilakukan agar kita lebih cepat agar Covid-19 turun," tambahnya.

Berikut poin di dalam surat edaran terbaru Walikota:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan;

2. Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Non Esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home (WFH);

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan hanya meliputi Asuransi, Bank, Pengadaian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/ customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b. Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%;

c. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%;

d. Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat dan jika ditemukan Klaster di tempat kerja maka ditutup selama 5 hari;

e. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

f. Kritikal seperti :
1) Kesehatan;

2) Keamanan dan ketertiban masyarakat untuk angka 1) dan angka 2) dapat beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian;

3) Penanganan bencana;

4) Energi;

5) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

6) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

7) Pupuk dan petrokimia;

8) Semen dan bahan bangunan;

9) Obyek vital nasional;

10) Proyek strategis nasional;

11) Konstruksi; dan

12) Utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan Kebersihan);

Untuk angka 3) sampai dengan angka 12) dapat beroperasi 100% maksimal, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25%;

g. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer, menjaga jarak;

h. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

i. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

j. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan malam (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, PUB/KTV/ layanan HiburanFasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV;

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
a) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer,

b) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in);

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk restaurant hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in);

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan di rumah ibadah secara ketat, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
a) Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan

b) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan;

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus:

a) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level IV;

d) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;

14. Setiap Individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

15. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112;

16. Bagi Hotel/Wisma/Homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

17. Penguatan Fungsi Posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan pada pukul 21.00 WIB, serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang ke lingkungan dengan mensyaratkan menunjukkan Hasil tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama;

18. Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level IV akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...