News

Pemprov Riau akan Didirikan di 5 Pos Penyekatan Perbatasan

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali melakukan penyekatan di perbatasan provinsi. Posko penyekatan akan didirikan di lima titik. 

Lima posko penyekatan itu terdapat di lintas Utara (Riau-Sumatera Utara) tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir. 

Kemudian posko di lintas Barat (Riau-Sumatera Barat) yang didirikan di Kabupaten Kampar. Lalu, posko ketiga lintas Barat (Riau-Sumatera Utara) yang didirikan di Kabupaten Rokan Hulu. 

Lalu posko keempat berada di lintas Selatan (Riau-Sumatera Barat) di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir posko kelima lintas Timur (Riau-Jambi) yang didirikan di Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Posko penyekatan di perbatasan provinsi tetap dilakukan di lima titik," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Hadi Penandio, Kamis (12/8/2021). 

Hanya saja teknis dan kapan akan dimulainya penyekatan tersebut menunggu hasil koordinasi pihaknya dengan Dinas Perhubungan Riau dan kabupaten. 

"Kita akan koodinasikan dulu dengan kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan batas provinsi untuk membahas teknis yang pas. Apakah pelaksanaan mereka yang melakukan dan kita backup," ujarnya. 

Termasuk teknis penyekatan perbatasan provinsi apakah disamakan dengan Posko Mudik Lebaran atau tidak. Yang jelas, teknis penyekatan akan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan aturan Kementerian Perhubungan. 

"Aturan itu harus kita koordinasikan, mana kendaraan yang boleh lewat di pos penyekatan mana yang tidak. Termasuk yang boleh lewat yang sudah vaksin, atau cukup dengan rapid antigen saja," jelasnya.

"Kalau sudah kita koordinasikan, nanti langsung kita berlakukan pos penyekatan di perbatasan provinsi," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...