Hukrim

Oknum Pendeta ini Dibui 4 Tahun Karena Kasus Penodaan Agama

Abraham Moses yang diduga oknum pendeta ini melakukan penodaan agama di media sosial. (sumber;internet)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Abraham Moses terkait penodaan agama. Abraham terbukti melanggar UU ITE dengan menyebar SARA. Bagaimana perjalanan kasus ini?

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di PN Tangerang, Senin (7/5/2018).

Awalnya, Bareskrim menangkap Abraham pada Rabu (6/12/2017) terkait dugaan ujaran kebencian terhadap suatu agama di akun Facebook-nya. Abraham disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA serta Pasal 156A tentang Penodaan Agama.

Sehari setelah penangkapan itu, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman juga melaporkan Abraham ke Bareskrim. Dia menilai Abraham menistakan agama.

Pedri merasa kecewa atas pernyataan dan sikap Abraham alias Saifuddin Ibrahim. Pedri mengatakan aduan itu bertujuan agar masyarakat tidak bermain-main dengan isu agama. Menurutnya, isu agama merupakan isu sensitif yang mudah memecah belah Indonesia.

"Isu agama sensitif bila disinggung, ada potensi perpecahan terhadap persatuan NKRI. NKRI akan terancam makanya kami ke sini agar diproses secara hukum, dan tidak main sendiri-sendiri," kata Pedri di Bareskrim Jakarta, Pukul 17.00 WIB, Jumat (8/12/2017).

Kanit I Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim AKBP Aria Wibawa mengatakan Abraham diduga mengajak umat lain bergabung dengan keyakinan yang dianutnya. Abraham juga mengaku mem-posting sejumlah status di akun Facebook miliknya, Saifuddin Ibrahim, murni karena keyakinan terhadap agamanya.

"Keimanan (posting-an di akun Facebooknya), Abraham kan dulu pernah agama lain. Kemudian apa yang dikatakannya dia (Abraham) sesuai keimanan dia (Abraham)," ucap Aria, Senin (11/12/2017).

Kasus ini pun lalu masuk ke pengadilan. Dalam sidang tuntutan di PN Tangerang, Senin (22/4/2018), Abraham dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai sengaja membuat posting-an komentar di YouTube dan Facebook yang mengandung unsur penodaan agama.

Jaksa menilai Abraham terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Jaksa juga mengatakan Abraham menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Abraham disebut sengaja melakukan perbuatan itu.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan ketidakrukunan antarumat beragama," kata jaksa Muhammad Airlangga saat membacakan tuntutan.

Hakim akhirnya memvonis Abraham 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 A UU ITE. Abraham menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

"Menyatakan terdakwa Abraham Ben Moses terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata hakim membacakan putusan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Hukuman 4 tahun penjara itu dianggap terlalu berat.

"Kami mengatakan banding karena banyak pertimbangan-pertimbangan penasihat hukum yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan cukup berat hukum yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa," kata pengacara Moses, Maxie Ellia, saat dihubungi.*

 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...