Dunia

Anwar Ibrahim Batal bebas

Anwar Ibrahim. (sumber;internet)

KUALA LUMPUR - Tokoh oposisi Anwar Ibrahim batal bebas Rabu (16/5/2018) mendatang. Pasalnya, Badan Pengampunan Malaysia baru akan menggelar rapat membahas pembebasan Anwar Ibrahim pada hari yang sama. 

Direktur Komunikasi Parti Keadilan Rakyat (PKR), Fahmi Fadzil, seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star. "Kami telah menerima kabar terbaru dari Departemen Perdana Menteri yang mengatakan Badan Pengampunan akan rapat pada 16 Mei," sebutnya. 

Anwar Ibrahim merupakan pemimpin de-facto PKR. Selama dia dipenjara, Wan Azizah Wan Ismail yang merupakan istri Anwar Ibrahim mengambil alih kepemimpinan PKR. Sedangkan putrinya, Nurul Izzah, menjabat sebagai Wakil Presiden PKR.

"Dengan demikian, setiap program terkait pembebasan Datuk Seri Anwar Ibrahim akan ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut," imbuh Fahmi.

Dilaporkan kantor berita Bernama sebelumnya, bahwa Nurul Izzah menyebut Badan Pengampunan akan rapat pada Selasa (15/5/2018) untuk membahas pengampunan kerajaan atau royal pardon bagi ayahnya.

Tahun 2015, Anwar Ibrahim divonis 5 tahun penjara setelah Pengadilan Federal memperkuat vonis bersalah atas kasus sodomi. Dia sebenarnya dijadwalkan bebas lebih cepat pada 8 Juni mendatang, namun tanpa royal pardon, Anwar Ibrahim tidak akan bisa terjun ke dunia politik selama 5 tahun ke depan.

Pada Jumat (11/5/2018) lalu, PM Mahathir mengungkapkan bahwa Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V menyatakan kesediaan untuk memberikan pengampunan penuh dan segera kepada Anwar Ibrahim.

"Ini adalah pengampunan penuh, yang berarti dia tidak hanya diberi pengampunan tapi juga akan segera dibebaskan," ucap PM Mahathir saat itu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...