Hukrim

Lion Air Laporkan 9 Pilot dan 1 Karyawan ke Bareskrim, Kasus Apa?

Maskapai LIon Air. (sumber;internet)

JAKARTA - Lion Air Group melaporkan 9 orang pilot dan 1 orang karyawan ke Bareskrim Polri. Mereka melakukan pelaporan terkait adanya dugaan pemalsuan surat-surat atau dokumen untuk bekerja di maskapai lain.

Informasi tersebut disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya, Selasa (22/5/2018).

Para pilot tersebut berinisial BP (30), GA (30), APP (24), EEI (26), IT (47), ANR (32), AFD (31), FSF (31), OMS (35). Sedangkan seorang karyawan yang turut dilaporkan berinisial T (31).

Kesembilan orang tersebut menurut Danang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berupa pemalsuan surat-surat/dokumen. Lion Air Group kemudian melapor ke Bareskrim. Dalam proses penyelidikan lanjutan, Bareskrim menurut Danang melakukan penahanan terhadap seluruh orang tersebut.

"Sembilan pilot dan satu karyawan Lion Air Group ditahan pihak kepolisian," ujar Danang saat diminta konfirmasi oleh detikcom lewat WhatsApp, Selasa (22/5/2018) siang.

Lion Air Group melaporkan 10 orang tersebut atas dugaan perbuatan pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah
dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja. Danang mengatakan, semuanya diduga bekerja sama dengan orang di internal Lion Air atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini sedang diselidiki siapa.

Sembilan orang pilot dan satu karyawan ini, lanjut Danang, tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Namun mereka diduga telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain.

"Mereka sudah mengundurkan diri dari Lion Air Group, tetapi belum selesaikan kewajiban-kewajiban, termasuk administrasi. Namun, mereka sudah bekerja di perusahaan penerbangan lain dengan menggunakan dokumen yang tidak sah atau resmi dari kami," ujarnya.

"Hal yang paling ditekankan, adalah kewajiban dari biaya training. Lion Air Group menegaskan, bahwa setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan/kewajiban yang telah disepakati, salah satunya biaya pelatihan (training). Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan," sambung Danang.

Ditambahkan Danang, Lion Air Group akan melakukan pengecekan kepada setiap awak pesawat atau karyawan/karyawati yang telah mengundurkan diri namun belum menyelesaikan kewajiban dan sudah bekerja di perusahaan lain. Mereka menduga kemungkinan orang-orang tersebut diduga menggunakan dokumen personalia palsu. 

"Lion Air Group akan melaporkan ke pihak yang berwajib. Lion Air Group telah bekerja sama dengan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atas suatu hal," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...