Life

Tjahjo sebut APBD Tak Perlu Sidang Paripurna, Cukup dengan SK

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (sumber;internet)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, kepala daerah untuk tidak melakukan kongkalikong dalam pembahasan APBD. Sebab, pengesahan anggaran daerah tersebut tidak harus melalui paripurna untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tjahjo mengatakan, pengesahan APBD dapat dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Sehingga, dia mengungkapkan, eksekutif tidak harus memutuskan bersama legislatif.

"Perda dalam konteks APBD dengan segala norma tidak harus diputuskan dalam Perda kalau ada proses-proses yang terjadi Sumatera Utara, Jambi, Kota Malang, Kebumen mohon maaf yang kongkalikong dalam proses perencanaan anggaran antara pemerintah dengan legislatif yang akhirnya KPK masuk ya nggak perlu pakai Perda," katanya Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Politisi PDIP ini mengingatkan kepada ribuan Ketua DPRD, Sekda, Sekwan, dan SKPD keuangan dan ekonomi, untuk mencermati ranah rawan korupsi dalam proses penganggaran. Menurutnya, dalam penganggaran daerah yang rawan korupsi adalah perencanaan, dana hibah dan bansos, serta pengadaan barang dan jasa.

"Mengingatkan kembali pahami area rawan korupsi tapi tetap fokus area rawan korupsi itu pada perencanaan anggaran," tegasnya.

Kendati demikian, Tjahjo mengakui, proses legislasi dengan DPRD pun harus tetap berjalan. Karena, dia mengungkapkan, tidak ada partai politik yang mengajarkan untuk korupsi. Hanya, perilaku oknum-oknum semata.

"Tapi memang sebaiknya dengan DPRD, tadi ada fungsi pengawasan, fungsi budgeting, fungsi legislasi apalagi ini kita dengan sistem politik yang ada harus kita hormati," tutupnya.*
 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...