News

MenPAN-RB: Mobil Dinas 'Masih' Dilarang Bawa Mudik

Ilustrasi mobil dinas. (sumber;internet)

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan mobil dinas masih dilarang dipakai untuk mudik lebaran. Larangan itu mengacu pada aturan yang ada.

"Sudah ada dalam peraturan Menpan. Jadi sementara ini kita masih melarang, tidak boleh digunakan. Karena itu kan dipakai untuk mobil dinas. Jadi tidak boleh dipakai di luar dinas," kata Asman di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Ia menegaskan saat ini penggunaan mobil dinas untuk mudik masih dilarang. Sebab mobil dinas menurutnya hanya dipakai untuk operasional dinas.

"Sampai saat ini belum. Masih berlaku Permen PAN-RB yang lama," ujarnya.

Pernyataan ini pun membatah ucapan Asman yang sempat menyatakan mobil dinas bisa dipakai untuk mudik. Namun biaya pemakaiannya tidak boleh dibebankan ke negara.

"Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan," kata Asman saat ditemui usai acara Musrenbangnas 2018, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) lalu.

Selain itu, ia juga pernah menyatakan sedang mengkaji penggunaan bus operasional untuk mudik. Larangan penggunaan mobil dinas tercantum dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005.

"Saya mau mencoba membantu pegawai-pegawai yang paling rendah itu. Misalnya yang beli tiket nggak dapat, satu keluarga nggak bisa pulang kampung, dia cuma punya motor. Saya lagi memikirkan agar ada solusinya bagi pegawai rendah, bagi pejabat tentu tidak. Apakah bus operasional itu bisa dipakai atau tidak boleh atau tidak," ujar Asman beberapa waktu lalu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...