News

Mohon Maaf! Pegawai Honorer Pemerintahan Tak Dapat THR

MenpanRB Asman Abnur. (sumber:internet)

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.

Dalam payung hukum yang mengatur THR yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer tidak termasuk yang mendapatkan THR.

"Dalam UU ASN itu saya enggak boleh lari. Dalam UU ASN itu, hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," ujar Asman di Jakarta, Kemarin.

Dengan demikian, kata Asman pegawai honorer tidak akan mendapat THR layaknya PNS. "Artinya untuk honorer tidak," katanya.

Namun demikian, Asman mengakui banyaknya pegawai honorer, khusunya tenaga pengajar di Indonesia yang jumlah penghasilannya tak seperti yang didapat PNS.

"Karena tidak diatur dalam UU, jadi saya belum berani soal itu (memberi THR)," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. THR yang diberikan pada tahun ini pun jauh lebih besar, sebab tak hanya gaji pokok saja, namun ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9% karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...