Hukrim

Kadishub Samosir Tersangka, Masih Mungkin Tambah Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Ilustrasi Kaoal Tenggelam. (sumber;internet)

SAMOSIR - Penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan Kadishub Kabupaten Samosir tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru setelah Kadishub.

"Proses ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).

Bahkan, pejabat di atas Kadishub disebut Andi Rian berpotensi dijadikan tersangka. 

"Tersangka lain bisa aja di atasnya Kadishub," tegasnya.

Sejauh ini, polisi sudah lima orang dijadikan tersangka oleh penyidik. Selain nahkoda, ada empat orang yang merupakan regulator.

Yakni, KS pegawai honorer Dishub Kabupaten Samosir yang bertugas sebagai Kapos Pelabuhan Simanindo. FP, PNS Dishub yang juga Kapos Pelabuhan Simanindo serta RS, Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara NS.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. "Ancamannya pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar."

Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta, KM Sinar Bangun yang dikemudikan PSS bersama 3 ABK berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.00 Wib. Kapal membawa penumpang yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.

Setelah berlayar, sekitar pukul 17.30 Wib, kapal membentur sesuatu sehingga mesin mati. Kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan kondisi terapung selama sekitar 5 menit. Pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam keseluruhan, sedangkan para penumpang berupaya berenang untuk menyelamatkan diri.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...