News

Awasi Pungli, Ombudsman 'Matamatai' Proses PSB di Riau

Ilustrasi siswa. (sumber;internet)

PEKANBARU - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau mengingatkan agar pihak sekolah tidak meminta pungutan apapun kepada siswa. Khususnya biaya seragam sekolah yang selama ini diwajibkan membeli di sekolah.

"Seragam tidak ada kewajiban, artinya orang tua atau wali bisa membeli di luar," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri, Rabu (4/7/2018).

Menurut keterangan Ahmad, pihak sekolah sama sekali tidak diperkenankan untuk memperjual belikan seragam kepada calon siswa. Sebab penyediaan seragam sekolah seharusnya disediakan oleh pihak ketiga, dalam hal ini koperasi sekolah. Pihak sekolah atau pun koperasi yang terlibat dilarang keras untuk membebani orang tua atau wali calon siswa dengan kewajiban membeli seragam dengan harga yang tinggi. 

"Sekolah tidak boleh menjual langsung. Itu juga harus melalui pihak ketiga," ujarnya.

Saat ini Ombudsman bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau telah sepakat membentuk pos pengaduan PPDB. Pihaknya meminta kepada orang tua atau wali murid segera melapor ke Ombudsman jika menghadapi sekolah yang mewajibkan untuk membayar biaya seragam sekolah. 

"Kita akan segera tindak lanjuti jika ada laporan yang sifatnya 'urgent'," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...