News

Hadiah HUT RI, 77 Napi di Riau Langsung Bebas

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Sebanyak 6.109 narapidana dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingat Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74, Sabtu (17/8/2019).

"Tahun ini, 6.109 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi HUT RI," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Surung Pasaribu, Senin (12/8/2019).

Dari jumlah itu, kata Surung, sebanyak 77 orang warga binaan berstatus narapidana mendapat remisi khusus (RK) II. Mereka langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2019 nanti.

Selain RK II, kata Surung, sebanyak 6.032 mendapat remisi RK II dan masih menjalani masa hukuman. Mereka mendapat pengurangan masa hukuman dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Remisi satu bulan 1.234 orang, dua bulan 1.672 orang, tiga bulan 1.389, empat bulan 1.016 orang, lima bulan 633 orang dan enam bulan 88 orang," rinci Surung.

Surung menyebutkan, tidak semua warga binaan yang  mendapatkan remisi. Menurutnya remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Tindakan itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

"Bagi yang masih berstatus tahanan juga tidak mendapatkan temisi. Begitu juga bagi status WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang  tidak memenuhi syarat  sesuai  PP Nomor 99 Tahun 2012," jelas Surung.

Surung mengungkapkan, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Riau mencapai  12.272 orang. Jumlah itu sudah sangat over kapasitas hampir di seluruh Lapas dan Rutan di Riau.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...