Politik

Disepakati KPU, Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg

Suasana rapat gabungan di gedung DPR RI. (sumber;internet)

JAKARTA - Rapat konsultasi gabungan Pimpinan DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam rapat konsultasi berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta disepakati, semua orang tak terkecuali mantan koruptor diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui partai politiknya masing-masing. Padalal dalam PKPU yang sudah diundangkan Kemenkumham mantan napi kasus korupsi dilarang mendaftar jadi caleg.

"Maka tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpolnya masing-masing," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Kamis (5/7/2018).

Meski disepakati bisa mendaftar, KPU tetap berwenang untuk menentukan verifikasi sehingga syarat setiap bakal calon yang mendaftar itu terpenuhi atau tidak.

Menurut Bamsoet, sambil menunggu proses verifikasi bakal caleg di KPU, mantan napi yang mendaftar juga dipersilakan untuk menggunakan haknya mengajukan gugatan uji materi ke MA terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 yang memuat larangan mantan narapidana mendaftar caleg.

"Sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA, sehingga keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU," ujar Bamsoet.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan putusan MA nantinya akan menentukan hasil verifikasi KPU terhadap bacaleg yang pernah menjadi terpidana tiga tindak pidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak dan korupsi.

"Oleh MA kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengumgkapkan kesepakatan ini diambil setelah adanya perdebatan adanya norma larangan mantan napi maju caleg di PKPU 20 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 3.

"Mudah-mudahan ini bisa menurunkan tensi politik yang makin menghangat dalam beberapa hari ini. Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA, sambil menunggu itu tanpa kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak WN," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...