Dunia

Prancis Berlakukan Denda Bagi Pelecehan Seksual di Tempat Umum

sumber;internet

PARIS - Parlemen Prancis menggelar pemungutan suara untuk memberlakukan Undang-Undang tentang Pelecehan di tempat umum. Para pelaku pelecehan terancam membayar denda hingga 750 Euro jika melakukannya.

Pelecehan tersebut tidak hanya yang bersifat seksualitas saja, tetapi juga untuk panggilan-panggilan iseng yang disuarakan orang untuk menggoda perempuan.

Saat draf UU ini dibacakan untuk kedua kalinya dalam sidang parlemen, mayoritas anggota menyetujuinya. Mereka setuju karena melihat rekaman seorang pria yang menyerang wanita bernama Marie Laguerre hanya gara-gara godaannya direspon keras oleh si perempuan.

"Para pelaku pelecehan di jalan-jalan sebelumnya tidak pernah mendapat hukuman. Tetapi mulai sekarang, mereka akan mendapatkannya," kata Menteri Kesetaraan Gender dan perancang UU baru, Marlene Schiappa dikutip dari Asia One, Selasa (7/8/2018).

Selain mengatur hukuman untuk para pelaku pelecehan, RUU ini juga mengatur tentang hubungan seksual anak-anak di bawah umur 15 tahun dengan pasangan yang lebih tua. Setiap hubungan seks dilakukan orang dewasa dengan anak-anak dikategorikan di bawah umur akan dianggap pemerkosaan.

RUU baru itu juga menerapkan sistem denda. Pelaku pelecehan di tempat umum harus membayar USD 105 atau Rp 1,5 juta hingga USD 875 atau Rp 12,6 juta tergantung seberapa berat kasusnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...