News

Bayar E-Tilang Cukup Datang Ke MPP Pekanbaru

PEKANBARU - Pernah ditilang karena melanggar lalulintas? Tentu harus membayar tilangnya ke Kejari Pekanbaru untuk dapat melepas berkas yang ditahan akibat pelanggaran anda. Tapi tenang saja, saat ini mereka yang kena tilang bisa membayar dengan rasa nyaman dan adem di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. 

Hal tersebut dipastikan Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto SH, melalui Kasi Pidana Umum, Bambang Heri Purwanto SH. Diketahui, Kejari Pekanbaru sudah membuka gerai Pelayanan Kejari Pekanbaru di MPP dan khusus untuk pelayanan E-Tilang dilakukan setiap hari Jumat. 

"Gerai pelayanan ini merupakan pelayanan Korp Adyaksa Kejari Pekanbaru dalam bentuk mendukung Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," jelas Bambang.

Khusus pengambilan tilang, tambahnya, dilakukan setiap Jum'at mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Sementara pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB bisa diambil di Kantor Kejari Pekanbaru. 

"Selain E-Tilang, Kita juga melayani pengurusan surat izin bezuk tahanan, konsultasi hukum dan pengurusan pengambilan Barang Bukti (BB). Tapi di Kejari tetap juga kita layani pengurusan sejenis," jelasnya kemarin.

Terkait tambahan ini, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru M Jamil MSi menyambut gembira. Pasalnya, dengan tambahan ini semakin banyak pelayanan perizinan di MPP Pekanbaru. Sesuai dengan tagline 'semakin dekat dengan MPP Pekanbaru' seluruh perizinan ada di MPP Pekanbaru.

"Memang ada beberapa lembaga vertikal yang akan gambung, dan tambahan gerai dari Kejari ini menambah kaya perizinan yang bisa dilakukan di MPP. Semoga dalam waktu dekat bertambah lagi gerai lainnya. Jadi masyarakat bisa mengurus perizinan apapun di MPP Pekanbaru," harapnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...