Dunia

2 WNI Diculik, Polisi Malaysia Tangkap 9 Orang

Polisi Diraja Malaysia. (sumber;internet)

KUALA LUMPUR - Kepolisian Malaysia menangkap sembilan pria terkait penculikan dua warga negara Indonesia (WNI). Para pelaku penculikan sempat meminta uang tebusan sebesar 450 ribu Ringgit (Rp 1,5 miliar). 

Seperti dilansir kantor berita Bernama, Selasa (17/7/2018), kedua WNI itu diculik di Bukit Gambir, dekat Tangkak, Johor Baru pada 27 Juni lalu. Identitas kedua WNI yang diculik tidak disebut lebih lanjut, namun diketahui keduanya berjenis kelamin laki-laki. 

Dituturkan Kepala Kepolisian Johor, Mohd Khalil Kader Mohd, bahwa sembilan orang yang ditangkap itu berusia antara 20-43 tahun. Mereka ditangkap dalam empat penggerebekan terpisah, termasuk di Batu Pahat dan Muar, pada Sabtu (14/7/2018) lalu. 

"Seorang pelapor memberitahu polisi bahwa dua temannya asal Indonesia, telah diculik. Istri salah satu korban juga memberitahu pelapor bahwa para penculik meminta uang tebusan 450 ribu Ringgit," sebut Mohd Khalil dalam pernyataannya. 

Penggerebekan itu digelar mulai dini hari hingga sore hari, tepatnya mulai pukul 00.45 waktu setempat hingga 16.40 waktu setempat. Empat tersangka di antaranya ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Rigayah, Batu Pahat. Salah satu korban berhasil diselamatkan, sedangkan satu korban lainnya melarikan diri dari penculik. 

Dua tersangka lainnya ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Bakri, Muar. Polisi menyita sabu-sabu dan pil kuda dari penggerebekan di lokasi tersebut. Satu tersangka lagi ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Tanjung Indah, Batu Pahat. Sedangkan dua tersangka terakhir ditangkap dalam penggerebekan di Danga Bay, Johor Baru. Salah satu yang ditangkap merupakan warga negara Singapura. 

"Polisi juga menyita uang tunai sebesar 36 ribu Ringgit, sebuah pistol semi-otomatis Norinco dengan 19 amunisi (9mm) dan narkoba yang diyakini sabu-sabu," ungkap Mohd Khalil. "Para tersangka positif menggunakan methamphetamine, juga terlibat dalam distribusi narkoba di Malaysia dan Indonesia dan ditahan hingga Kamis (19/7/2018)," imbuhnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...