Hukrim

Dirut PJB Dipanggil KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1

sumber;internet

JAKARTA - KPK memanggil Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Iwan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. 

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (30/7/2018).

Selain Iwan, KPK memanggil karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, sebagai saksi untuk Eni. Sementara itu, ada empat saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo, yaitu Lukman Hakim (swasta), Nur Faizah Ernawati (ibu rumah tangga), Rudi Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara), dan Henky Heru Basudewo (Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dia diduga menerima suap total Rp 4,5 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Sedangkan keterkaitan Mensos Idrus Marham sendiri berawal dari undangannya kepada Eni untuk datang ke kediamannya dalam acara ulang tahun anaknya. Eni ditangkap KPK pada Jumat, 13 Juli lalu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dia diduga menerima suap total Rp 4,5 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Sedangkan keterkaitan Mensos Idrus Marham sendiri berawal dari undangannya kepada Eni untuk datang ke kediamannya dalam acara ulang tahun anaknya. Eni ditangkap KPK pada Jumat, 13 Juli lalu.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...