News

4.224 Napi Riau Diusulkan Terima Remisi, 79 Langsung Bebas

Lapas kelas IIA Pekanbaru. (sumber;internet)

PEKANBARU - Dirgahayu Republik Indonesia biasanya memberikan 'saguhati' kepada para napi di tahanan. Khusus di Riau, disebut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Diah, ada 4.224 warga binaannya yang diusulkan mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan baik remisi umun 1 dan remisi umum 2 pada napi yang sudah memenuhi syarat.

"Untuk tahun ini, kita mengusulkan remisi bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Ada 4.224 warga binaan yang kita usulkan, dan keputusan remisinya ditunggu besok," terang Diah di Pekanbaru, Kamis (16/8/2018).

Dijabarkannya, ada 4.145 orang yang menerima remisi umum 1 dan 79 orang remisi umum 2. Untuk remisi umun, penerima remisi masih memiliki masa hukuman. Sedangkan remisi umum 2 bisa langsung bebas. Pemotongan ini juga beragam, ada yang satu bulan dan ada pula yang enam bulan. Dari jumlah tersebut, jika disetujui, akan ada 79 warga binaan yang langsung bebas. 

"Yang bisa bebas itu untuk napi korupsi ada dua orang dan dua orang pula dari napi narkoba. Itu semua berasal dari 15 lapas yang ada di Riau termasuk lapas anak dan wanita," jelas Diah.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...