News

Terima Remisi, 124 Napi di Riau Menghirup Udara Bebas

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Di hari kemerdakaan Republik Indonesia ke 73 ini menjadi kado manis untuk warga binaan di Riau. Pasalnya, 3.834 warga binaan yang tersebar di 15 lapas di Riau memperoleh pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kenkumham). Tidak hanya pengurangan masa kurungan, 124 warga binaan yang menerima remisi langsung dinyatakan bebas. 

Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau M Diah, surat keterangan remisi tersebut diserahkan ke seluruh wilayah Riau yang memiliki lapas. Sementara yang menyerahkannya bisa saja kepala daerah tiap wilayah atau yang lainnya. 

"Napi yang menerima remisi ini dari berbagai kasus hukum. Mulai dari pencurian hingga napi tipikor. Yang saya tahu, ada dua napi tipikor mendapatkan remisi bebas. Tapi saya tidak ingat siapa saja," tuturnya. 

Meski tidak ingat namanya, namun Diah menyebut jika mantan Gubernur Riau DR (HC) Rusli Zainal MM belum menerima remisi. Karena beliau disebut belum memenuhi syarat. Pemberian remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru tersebut. Selain Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman hadir juga seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...