News

Penting! Semua Raperda Wajib Lolos 'Sensor' Kemenkum

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM membuat langkah 'menyensor' Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar harmonis dan tumpang tindih. Aturan yang akan 'disensor' itu untuk semua peraturan di bawah UU.

Hal di atas diatur dalam Perturan Menteri Nomor 22/2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.

"Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional," demikian penjelasan Permenkum yang dikutip dari peraturan.go.id, Senin (27/8/2018).

Pengharmonisasian yang dimaksud yaitu:

a. rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
b. rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. rancangan Peraturan Gubernur;
d. rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota;
e. rancangan Peraturan Desa atau yang setingkat; dan
f. rancangan Peraturan Kepala Desa atau rancangan peraturan yang setingkat.

"Tujuan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang setingkat atau yang lebih tinggi dan Putusan Pengadilan," bunyi pasal 5 ayat 1 huruf a angka 1.

Materi pengharmonisasian yaitu membahas isu krusial. Serta dihadiri kepala daerah, pimpinan DPRD, Sekda, pimpinan tinggi pratama di daerah.

"Kepala Kantor Wilayah mengoordinasikan dan memimpin rapat Pengharmonisasian," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...