Politik

Bawaslu: Sandiaga Uno Tak Terbukti Kasih Mahar Rp1 Triliun

Sandiaga Uno. (sumber;internet)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu memutuskan bahwa bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak terbukti memberikan mahar politik sebesar Rp1 triliun kepada PAN dan PKS.

Sebelumnya diketahui, politikus Partai Demokrat Andi Arief menyebut Sandiaga memberikan mahar masing-masing Rp500 miliar kepada PAN dan PKS untuk pencalonan nya mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.

Dalam press rilis yang diterima, Jumat (3/8/2018), Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, hal tersebut diputuskan berdasarkan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan tim nya.

"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor (Sandiaga)," ujar Abhan.

Dia menyebut, laporan tersebut yang menyatakan diduga terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan, tidak berbentuk nyata.

"Jadi laporan itu tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata dia.

Bawaslu, lanjut dia sudah memeriksa beberapa saksi pelapor, namun hasilnya jika mereka tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan, melainkan mendengar dari pihak lain.

"Bawa setiap bukti-bukti seperti kliping, screenshoot dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti tersebut patut dikesampingkan," ujar dia.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...