Hukrim

Korupsi Taman, Mantan Kadis PU Riau Divonis 17 Bulan Penjara

RTH Tunjuk Ajar Integritas di Pekanbaru. (sumber;internet)

PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan penjara. Dwi terbukti ikut serta melakukan pidana korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Bambang Myanto, didampingi hakim anggota, Khamazaro Waruwu dan Suryadi, Senin malam (3/9/2018). Selain penjara, Dwi juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Dwi Agus Sumarno dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan. Denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan, dipotong masa tahanan," kata Bambang.

Dwi dijerat Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Tindakan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Bambang.

Dwi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp80 juta. Namun, uang tersebut sudah dititipkannya di kejaksaan. "Uang itu bisa jadi sebagai pengganti," ucap Bambang.

Selain Dwi, majelis hakim juga menghukum Yuliana J Bagaskoro, rekanan proyek dan Rinaldi Mugni, pengawas proyek. Yuliana divonis 3 tahun penjara dan Rinaldi 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 1 bulan kurungan.

Rinaldi membayar uang pengganti Rp163 juta dan uang itu sudah dikembalikannya ke kejaksaan. Yuliana dijatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp755.357.552 atau diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Atas hukuman itu, Dwi Agus Sumarno dan Rinaldi menyatakan menerima. Sementara, Yuliana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU Amin dan Hamiko, menuntut Dwi Agus dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Dwi juga dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp80 juta atau subsidair 1 tahun. Saat ini uang itu sudah dititipkan ke kejaksaan.

Yuliana J Bagaskoro dituntut 3,5 tahun penjara dan Rinaldi Mugni 2,5 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Yuliana dijatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp755,357.552 atau diganti kurungan 1 tahun 8 bulan. Sementara Rinaldi membayar Rp85 juta atau 1 tahun penjara dan uang itu sudah dikembalikan Rinaldi.

Yuliana dan Rinaldi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau

Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan Yuarizal kepada bawahannya.

Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.

Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lai juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.

Sementara 12 tersangka lain masih dalam proses pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka adalah PNS, di antaranya Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.

Dalam RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...