News

Guru di Pekanbaru Bayak Gugat Cerai, ini Kata Kadisdik

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Jaminan sebagai ASN ternyata tidak cukup untuk menjaga biduk rumah tangga. Terbukti, di Kota Pekanbaru banyak ASN yang mengajukan surat permohonan perceraian. Dari beberapa ASN yang megajukan, guru atau pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) yang paling banyak mengguat cerai pasangannya. Sesuai data Inspektorat Kota Pekanbaru, dalam kurun waktu 3 tahun, telah ada 45 kasus perceraian ASN dengan rincian tahun 2016, 24 orang, 2017 ada sebanyak 13 orang dan tahun ini 8 orang.

"Dari 8 ribu ASN di Pekanbaru, 4 ribu diantaranya yakni ASN di Disdik Pekanbaru dalam hal ini guru," jelas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (17/9/2018).

Meski cukup tinggi, Jamal mengaku pihaknya tidak serta merta menyetujui perohonan tersebut. Bahkan, tambahnya, pihak kerap melakukan mediasi agar perceraian tersebut tidak terjadi. Tidak hanya itu, terkait dengan umum, Jamal mengakui jika ada dia terpaksa menahan permohonan karena mengingat usia guru tersebut sudah 56-58 tahun. 

"Saya sudah sering nyinyir dan menyindir. Apa kasus perceraian ini karena tingkat kesejahteraan guru lebih besar dari suami? Itu yang kadang saya tegaskan. Tapi kasus ini kan terjadi karena ada dalil masalah ekonomi, KDRT dan orang ketiga," akunya. 

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir menyebut, penyebab runtuhnya jalinan rumah tangga atau perceraian para ASN di Pemko Pekanbaru antara lain karena faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perselingkuhan atau orang ketiga.

"Ada juga masalah pertengkaran, sakit, tidak dinafkahi lahir dan batin. Ada juga karena media sosial. Meskipun tidak terlalu signifikan," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...