Politik

Pemilu 2019, Ini 4 Kesepakatan Bawaslu dan KPU Riau

Maskot resmi Pemilu 2019

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Kemarin, mengadakan rapat bersama untuk menyatukan pemahaman terkait masalah teknis pemilu 2019, khususnya Kampanye yang sering  muncul di lapangan.

Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Riau didampingi formasi anggota lengkap, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya dan Hasan bertandang ke KPU Riau guna memenuhi memenuhi undangan KPU. Nurhamin, Ketua KPU Riau juga hadir lengkap dengan para Komisioner KPU Riau membuka diskusi.

Ada empat poin-poin kesepakatan yang dihasilkan. Pertama, peserta pemilu harus menyerahkan Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye ke KPU, Alat Peraga Kampanye yan tidak dilaporkan oleh parpol dan caleg kepada KPU bukan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bawaslu berhak mencopotnya. 

Kedua, Bawaslu Riau akan menginventarisasi Alat Peraga Kampanye yang melanggar dan menyampaikannya ke Peserta pemilu dan terus melakukan sosialisasi bersama kepada LO Parpol. Ketiga, Bawaslu meminta KPU juga menginventarisasi masalah Daftar pemilih dan Kampanye untuk di rekapitulasi dan dievaluasi pada pertemuan selanjutnya. 

Keempat, Bawaslu dan KPU akan melakukan Evaluasi berkala terhadap masalah masalah yang timbul pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan kampanye bersama pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Ilham Yasir, komisioner KPU Riau menyampaikan masalah hasil mediasi yang telah diputuskan Bawaslu Riau dalam Mediasi Sidang Penyelesaian Proses Pemilu.

"Terkait BA Putusan tadi, Kami (KPU Riau) akan melakukan pengumuman kepada media massa dengan mencantumkan nama caleg dan nomor urut caleg dari partai Gerindra dan Garuda," kaya Ilham.

Terkait masalah DCT, KPU akan segera melakukan Rakor Pencermatan bersama-sama antara KPU Riau, Bawaslu Riau, Peserta Pemilu, dan Disdukcapil. KPU Riau merencanakan akan melaunching Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) tahun 2019 pada tanggal 7 Oktober 2018 jam 14.00 Wib. Selain itu KPU juga akan membuka Posko di tiap tingkatan. 

Hingga akhir September 2018, terdapat 19.782 Data Pemilih Ganda. Per hari ini data yang harus sama-sama dicermati sebanyak 32.556 data pemilih. Pada tanggal 17 Oktober 2018 KPU Riau akan merencanakan gerakan turun bersama ke tiap-tiap desa.

Terkait kewenangan PPS, KPU Riau meminta Bawaslu menerangkan tanggung jawab mereka yang sesuai dengan UU maupun peraturan Bawaslu itu sendiri.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...