Hukrim

Mau dapat Rp200 Juta, Lapor Tindak Korupsi Plus Bukti

ilustrasi (sumber;internet)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Koordinator dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo memberikan tanggapan hal tersebut. Ia mengatakan tidak semua laporan masyarakat mengenai seseorang yang mempunyai indikasi korupsi dapat diberi hadiah tersebut.

Bila indikasi kasus korupsi tersebut hanya memiliki nominal kecil, maka pelapor tidak bisa diberikan hadiah dengan nominal Rp 200 juta.

"Enggak, kan itu hitungannya per milyar, dari milik kerugian negara tapi maksimalnya Rp 200 juta, tapi kalau kasusnya di bawah Rp 200 juta tidak akan dapat," ujar Adnan Topan, Kemarin. 

Untuk mendapatkan hadiah tersebut, pelapor bisa melaporkan ke penegak hukum atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan. 

Pelapor juga diminta untuk memberikan bukti-bukti yang kuat terkait kasus yang dilaporkan kepada penegak hukum. Sehingga kasus tersebut bisa dikroscek kebenarannya dan dapat ditindaklanjuti.

"Hanya saja jika memang masyarakat mengetahui ada indikasi korupsi dan itu juga bisa dibuktikan dengan bukti yang kuat, yang bisa diyakini, itu bisa disampaikan kepada penegak hukum, jadi nanti penegak hukum akan melihat, meneliti, apakah laporan itu layak ditindaklanjuti atau tidak," jelasnya.

Namun, Adnan menyebut pada tahapan tersebut sebaiknya harus diperbaiki pemerintah. Sebab banyak pelapor yang tidak diberikan respons balik mengenai kasus yang dilaporkan. 

"Sering kali ketika laporannya sudah sampai ke penegak hukum tidak ada komunikasi. Penegak hukum tidak merespons dan tidak memberikan jawaban, tidak memberikan laporan perkembangan yang diberikan masyarakat. Hal ini juga masalah, diluar konteks soal penghargaan tersebut," ujarnya. 

Aktivis ICW itu juga berharap dengan adanya PP ini, maka masyarakat semakin banyak yang melaporkan kasus korupsi. Dan ia juga berharap penegak hukum bisa merespons balik laporan dari masyarakat tersebut.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...