News

Maaf! Pemko Tolak Seluruh Permohonan Pindah PNS Luar Kota

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghentikan sementara penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindahan yang akan masuk ke lingkungan Pemko Pekanbaru. Moratorium tersebut mulai berlaku November ini hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

Moratorium penerimaan PNS pindahan dari luar Pemko Pekanbaru tertuang dalam surat Walikota Pekanbaru,nomo 800/BKPSDM-MP/2407 tertanggal 31 Oktober 2018. Surat tersebut ditembuskan langsung ke Kepala BKN Kanreg XII, Kepala BKD Provinsi Riau dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer MBS, saat dikonfirmasi membenarkan adanya moratorium PNS pindahan tersebut. Moratorium terpaksa dikeluarkan karena saat ini Pemko Pekanbaru sedang melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Sekarang kita sedang melakukan penghitungan beban kerja," kata M Noer, Selasa (13/11/2018).

Ia menjelaskan, moratorium PNS pindahan ini juga dilakukan karena terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh Pemko Pekanbaru. Sehingga harus melakukan penghematan. Salah satunya dengan tidak lagi menambah PNS pindahan.

"Kaitanya ini dengan finansial yang diberikan kepada ASN. Anggaran kita terbatas, kita ingin memaksimalkan yang ada saat ini saja dulu. Makanya Walikota melakukan moratorium PNS pindahan dari luar ke Pemko Pekanbaru," tegasnya.

Meski surat moratorium sudah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru, namun pihaknya tetap akan memproses PNS pindahan yang sudah terlanjur mengajukan pindah sebelum November ini.

"Yang sudah masuk prosesnya tetap kita selesaikan," imbuhnya.

Selain persoalan anggaran, moratorium ini juga dilakukan untuk menertibkan PNS yang masuk ke Pemko Pekanbaru agar tidak menumpuk. 

"Kedepan kita juga akan batasi PNS pindahan yang umurnya sudah masuk masa pensiun. Jangan sampai nanti baru masuk ke Pemko, baru beberapa tahun sudah pensiun. Ini akan menjadi beban buat kita," kata mantan Kadisdukcapil Pekanbaru ini.

Saat disinggung sampai kapan moratorium ini akan dicabut, M Noer belum bisa memastikan. Namun sewaktu-waktu bisa saja dicabut moratorium ini jika memang kondisinya sangat dibutuhkan.

"Tergantung kebutuhan, kalau ternyata nanti kita sangat membutuhkan, sedangkan penerimaan tidak ada, karena tahun ini kita kan ada penerimaan," ujarnya.

Dengan dibukanya penerimaan PNS tahun ini, maka pihaknya harus mengimbanginya dengan anggaran yang ada. Sebab Dana Alokasi Umum yang diperuntukan bagi PNS pada tahun 2019 hanya mengalami kenaikan 10 persen.

"Untuk antisipasinya, kita memang harus melakukan moratorium PNS pindahan," tutupnya.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...