News

Hanya 10 Persen CPNS Lulus SKD, Menpan RB: Mungkin Nanti di Rangking

sumber;internet

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin buka suara terkait rendahnya kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Seperti diketahui tingkat kelulusan CPNS 2018 berada di bawah 10%.

Menurut Syafruddin, pihaknya sudah menyiapkan beberapa alterrnatif untuk mengatasi hal tersebut. Kedua alternatif tersebut adalah yang pertama adalah dengan sistem rangking, dengan sistem rangking secara otomatis maka passing grade akan diturunkan.

"Semua opsi akan di-combain biar lebih sempurna. Jadi rangking lalu passing grade akan diturunkan. Lalu disesuaikan juga rangking lah," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Rencananya, mekanisme tersebut akan dikeluarkan pada pekan depan bersamaan dengan dikeluarkannya aturan baru lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB). Sambil menunggu aturan tersebut dikeluarkan, pihaknya akan terus mengkaji dan mengcombain mekanisme tersebut agar berjalan dengan sempurna.

"Bukan saya yang pastikan. Kalau udah keluar saya tanda tangan. Minggu depan lah," ucapnya. 

Sementara itu Sekertari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun ada sistem baru, nantinya tidak akan menganggu para peserta yang sudah lulus passing grade. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sendiri agar meskipun nantinya sistem baru tersebut dikeluarkan tidak akan menganggu peserta yang sudah lolos SKD terlebih dahulu.

"Yang lulus passing grade awal? Pasti kita lindungi previllage mereka. Tapi ini selesai elum selesai lho. Jadi kalau di SKB dia gak perform ya nggak lanjut," ucapnya.

Adapun teknisnya adalah nantinya para lolos Passing grade pada saat mengikuti SKB akan diadukan dengan sesama peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade. Sedangkan jika yang lolos dengan kebijakan baru akan diadukan kembali dengan sesama peserta dengan menggunakan kebijakan baru ini.

Artinya, para peserta yang lolos passing grade SKD tidak perlu khawatir akan tersaingi. Sebab, pemerintah sengaja menyiapkan skema khusus agar tidak ada keberatan dari peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade.

Pada saat Seleksi Kompetensi Bidang pun nantinya mereka yang lolos berdasarkan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi. Jika ada kekurangan formasi barulah akan diisi oleh mereka yang lolos SKD berdasarkan kebijakan baru.

Namun mereka yang lolos SKD berdasarkan aturan baru ini juga tidak mudah untuk mengisi formasi tersebut. Selain karena harus menunggu, mereka juga harus dites kembali dan bersaing dengan para peserta yang lolos berdasarkan aturan baru tersebut.

"Anak anak yang lulus ini jangan sampai terganggu dengan anak anak yang lulus berdasarkan dikeluarkan kebijakan baru tersebut," ucapnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...